Tanah Aset Desa Tak Boleh Dijual, Ini Aturan dan Pengecualiannya

 19 Agustus 2026
Ditulis oleh Administrator
Dilihat 51 kali
Tanah Aset Desa Tak Boleh Dijual, Ini Aturan dan Pengecualiannya
KARANGPUCUNG – Praktik jual beli tanah kas desa atau bangunan milik desa masih kerap ditemui di sejumlah wilayah, padahal aturan hukumnya jelas melarang hal tersebut. Seluruh elemen masyarakat perlu memahami bahwa aset desa berupa tanah dan bangunan dilarang keras untuk diperjualbelikan oleh pihak mana pun, tak terkecuali oleh Kepala Desa.

Secara regulasi, kekuasaan dan tanggung jawab atas pengelolaan aset desa memang berada di tangan Kepala Desa. Namun, wewenang tersebut memiliki batasan mutlak. Kepala Desa sama sekali tidak memiliki hak atau dasar hukum untuk menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kepemilikan aset tanah dan bangunan milik desa kepada pihak lain demi uang tunai.

Larangan ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, khususnya pada Pasal 25 ayat (1) dan (2). Pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemindahtanganan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tukar-menukar (ruislag) serta penyertaan modal, bukan diperjualbelikan.

Di wilayah Kabupaten Cilacap, pedoman ini juga diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Cilacap Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengunci aset strategis desa dari potensi praktik alih kepemilikan secara ilegal. Segala bentuk transaksi jual beli tanah kas desa, tanah bengkok, atau bangunan milik desa merupakan tindakan cacat hukum dan masuk ke dalam ranah pidana korupsi.

Empat Skema Pemanfaatan yang Sah

Meskipun tertutup rapat untuk diperjualbelikan, aset tanah dan bangunan tetap dapat dikelola secara produktif untuk Pendapatan Asli Desa (PADes). Berdasarkan regulasi, aset ini dapat dikelola melalui empat skema pemanfaatan hukum:

  1. Sewa: Pemanfaatan aset desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang tunai.
  2. Kerja Sama Pemanfaatan: Optimalisasi daya guna aset oleh pihak lain guna meningkatkan pendapatan desa.
  3. Bangun Guna Serah (BGS): Pihak ketiga membangun sarana di atas tanah desa, menikmati hasilnya selama masa perjanjian, lalu menyerahkan bangunan kepada desa di akhir perjanjian.
  4. Bangun Serah Guna (BSG): Pihak ketiga membangun di atas tanah desa, langsung menyerahkan kepemilikan bangunan kepada desa, kemudian diberikan hak kelola sementara.

Pengecualian: Aset yang Boleh Dijual Beserta Syaratnya

Hukum tidak serta-merta melarang seluruh bentuk penjualan aset. Merujuk pada Pasal 26 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, pemerintah desa diperbolehkan melakukan penjualan aset, asalkan wujudnya bukan berupa tanah dan bangunan.

Berdasarkan aturan tersebut, aset yang sah untuk dijual meliputi barang inventaris (seperti komputer, meja, kursi), kendaraan dinas operasional, serta aset biologis (seperti pohon/kayu di tanah desa, hasil panen, atau hewan ternak). Namun, pelaksanaannya wajib memenuhi syarat ketat:

  • Kehilangan Nilai Manfaat: Penjualan barang inventaris atau kendaraan dinas hanya boleh dilakukan apabila barang tersebut sudah rusak berat, usang, dan tidak lagi bermanfaat atau biaya perbaikannya lebih tinggi dari nilai barang.
  • Mekanisme Jelas dan Terbuka: Penjualan barang bernilai ekonomis tinggi seperti kendaraan bermotor harus melalui sistem lelang. Sementara untuk barang bernilai kecil, hasil pertanian, atau ternak dapat melalui penjualan langsung.
  • Pencatatan Administrasi: Aset harus melalui proses musyawarah desa, dihapusbukukan dari Buku Inventaris Desa, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
  • Wajib Masuk Kas Desa: Seluruh rupiah dari hasil penjualan barang usang maupun lelang tersebut wajib disetorkan 100% ke Rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes), dan tidak boleh dibagikan secara pribadi.

Dengan sosialisasi aturan hukum ini, masyarakat luas diharapkan dapat berperan aktif menjadi pengawas tata kelola kekayaan desa. Aset desa harus diwariskan untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi kemajuan warga secara berkelanjutan. Dan pemimpin selanjutnya mengikuti aturan dan masyarakat bisa ikut mengawasi

Bagikan: