Pemusnahan Arsip Kecamatan Karangpucung Dilaksanakan Sesuai Prosedur
09 Agustus 2025
Ditulis oleh Agus FROST
Dilihat 84 kali
Karangpucung – Bertempat di ruang rapat kantor Kecamatan Karangpucung, kegiatan pemusnahan arsip dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyusutan arsip yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Kabupaten Cilacap.
Acara dibuka dengan sambutan dari Plt. Sekretaris Camat Karangpucung, Ibu Wari Wiyati, S.E., yang mewakili Camat Karangpucung. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa terdapat tujuh kelompok arsip yang dimusnahkan, berasal dari dua unit pengarsipan di lingkungan kecamatan, yaitu Subbag Umum dan Seksi Tata Pemerintahan. Pemusnahan ini dilakukan untuk memenuhi kekurangan hasil pengawasan bidang arsip sebelumnya, dan diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi pengelolaan arsip ke depan.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Inspektorat Kabupaten Cilacap, serta para pejabat struktural dan karyawan Kecamatan Karangpucung. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Rohadi, S.Sos., dari Bagian Hukum Setda Cilacap menyampaikan tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan pemusnahan, mulai dari pembentukan panitia, seleksi arsip, penyusunan daftar usulan, hingga penetapan arsip yang akan dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan arsip ditutup dengan sesi ramah tamah, dan seluruh rangkaian acara berjalan lancar, tertib, dan aman.
Berita Terbaru